PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 3
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) UNS sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum,
dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UNS.
(2) Statuta UNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- visi, misi, tujuan, nilai-nilai dasar, dan budaya kerja;
- identitas;
- penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
- sistem pengelolaan;
- sistem penjaminan mutu;
- kode etik;
- bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
- perencanaan; dan
- pendanaan dan kekayaan.
Bagian Kedua Visi, Misi, Tujuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
