Pasal 22
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) UNS menyelenggarakan penelitian dasar, penelitian
terapan, dan pengembangan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa dengan arah dan tahapan yang jelas.
(2) Kegiatan penelitian dilaksanakan oleh Sivitas
Akademika dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etikal etika akademik, norrnafkaidah keilmuan, dan peraturan/keputusan internal serta sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(3) Kegiatan penelitian dilaksanakan dalam bentuk
monodisiplin, multidisipiin, interdisiplin, atau transdisiplin.
(4) Penyelenggaraan penelitian terintegrasi dengan
kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara
diseminarkan dan/atau dipublikasikan dalam jurnal ilmiah bereputasi kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(6) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dapat diusulkan untuk memperoleh pelindungan
kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) UNS
SK No 031317 A
REpu J.T,:=,"3SlNEsrA
(7) UNS memperoleh manfaat dari hasil penelitian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis
penyelenggaraan penelitian, penyebarluasan hasil penelitian, peffianfaatan hasil penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian, dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Paragraf 3 Pengabdian Kepada Masyarakat
