Pasal 23
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) UNS menyelenggarakan pengabdian kepada
masyarakat untuk memberikan kontribusi dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan arah dan tahapan yang jelas. (21 Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, dan peraturan/keputusan internal sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dalam
bentuk monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, atau transdisiplin.
(4) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat di
UNS terintegrasi dengan kegiatan pendidikan dan penelitian.
(5) Hasil
SK No 031318 A
t',35I* R E P u J'-T^t o -t6- = =,
(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan
sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengayaar, sumber belajar, dan pengabdian Sivitas Akademika.
(6) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis
penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Bagian Kelima Sistem Pengelolaan
Paragraf 1 Susunan Organisasi
Pasal24
(1) Organ UNS terdiri atas:
- MWA;
- SA;
- pemimpin; dan
- Dewan Profesor.
(2) Hubungan antarorgan UNS dilandasi oleh semangat
kolegialitas dengan saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain serta mengutamakan kepentingan kemajuan dan kehormatan UNS.
Paragraf 2 Majelis Wali Amanat
