PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 25
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) MWA sebagai unsur pen1rusun kebijakan
menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, pelaksanaan kebijakan llmtlm, dan pengawasan nonakademik.
(2) Dalam
SK No 031319 A
=,',?ot5* R E P u JLTI r., o
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud
( pada ayat 1), MWA mempunyai tugas dan wewenang:
- menyetujui usul perubahan Statuta UNS;
- menetapkan kebijakan umum UNS;
- mengesahkan rencana induk pengembangan, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
- mengangkat dan memberhentikan Rektor;
- mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA;
- mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UNS;
- melakukan penilaian tahunan terhadap kinerja Rektor;
- membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh organ lain; j membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UNS;
- memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan; dan
- mengatur hubungan antarorgan UNS.
(3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri.
(4) Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MWA tidak menyerahkan kepada Menteri, Menteri mengambil alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan.
