PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 26
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Untuk menjadi anggota MWA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- berkewarganegaraanlndonesia;
- sehat jasmani dan rohani;
- mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan UNS;
- mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan akademik;
- mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun UNS serta meningkatkan hubungan sinergis antara UNS dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat;
- tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali Menteri;
- tidak memiliki konflik kepentingan;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
- tidak sedang menjadi MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri.
Pasal2T
(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang yang
terdiri atas:
- Menteri;
- Rektor;
- Ketua SA;
- wakil dari masyarakat sebanyak 4 (empat) orang;
- wakil dari anggota SA sebanyak 7 (tujuh) orang;
- wakil dari alumni sebanyak 1 (satu) orang;
g.wakil ... SK No 031321 A
REpu J'T'[=",Y5]*.=,o
- wakil dari Tenaga Kependidikan sebanyak 1 (satu) orang; dan
- wakil dari Mahasiswa sebanyak 1 (satu) orang.
(2) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri berdasarkan
usulan SA.
(3) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
1 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa
diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
(5) Keanggotaan MWA berakhir atau anggota MWA
diberhentikan apabila:
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatan;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
- diangkat dalam jabatan negeri lainnya;
- dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
- mengundurkan diri.
(6) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota
MWA diatur dengan Peraturan MWA.
