PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 28
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) MWA dipimpin oleh:
- 1 (satu) orang ketua;
- 1 (satu) orang wakil ketua; dan
- 1 (satu) orang sekretaris.
(2) Pimpinan MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilarang merangkap jabatan sebagai:
pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural di UNS dan perguruan tinggi lain; dan
jabatan SK No 031322 A
PRESIDEN
- jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA.
(3) Organisasi dan tata kerja MWA diatur dengan
Peraturan MWA.
