PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 29
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama,
kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor. (21 Rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(3) Dalam hal Rektor tidak mencalonkan kembali untuk
periode yang kedua, Rektor sebagai anggota MWA mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.
(4) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mempunyai hak suara 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah hak suara pemilih.
