Pasal 31
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) SA merupakan organ yang menjalankan fungsi
penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), SA mempunyai tugas dan wewenang:
- men1rusun dan menetapkan kebijakan akademik mengenai:
- pedoman pen5rusunan, perubahan, dan penetapan kurikulum Program Studi;
- persyaratan akademik untuk pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
- persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; dan
- persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik;
menJrusun dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
menyusun dan mengawasi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, dan peraturan /keputusan internal di bidang akademik;
merekomendasikan SK No 031324 A
PRESIDEN
22
merekomendasikan kepada Rektor mengenai sanksi terhadap Sivitas Akademika atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, danf atau peraturan/keputusan internal di bidang akademik;
mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kegiatan akademik oleh Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, peraturan/keputusan internal di bidang akademik, dan arah yang ditetapkan SA;
mengawasi penerapan kebijakan akademik sebagaimana dimaksud pada huruf a;
mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi;
mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis;
memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan profesor;
merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan;
memberikan pertimbangan kepada MWA mengenai rencana induk pengembangan, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran bidang akademik UNS yang diusulkan Rektor;
memberikan pertimbangan kepada MWA mengenai kinerja Rektor di bidang akademik;
memberikan pertimbangan atas pembentukan, perubahan, danf atau pembubaran Fakultas/Sekolah dan Departemen kepada Rektor;
memberikan .
SK No 031325 A
PRESIDEN
- memberikan pertimbangan atas pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi kepada Rektor;
- memilih anggota MWA yang mewakili unsur SA dan masyarakat;
- bersama MWA dan Rektor menyusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UNS; dan
- memberikan pertimbangan atas pemberhentian Rektor kepada MWA.
