Pasal 32
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) Untuk menjadi anggota SA harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- berkewarganegaraanlndonesia;
- Dosen tetap UNS;
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki integritas akademik;
- memahami visi, misi, dan tujuan UNS;
- memiliki kemampuan manajemen akademik;
- mempunyai wawasan dan jejaring yang luas;
- tidak pernah melanggar etika akademik dan moralitas;
- tidak berperilaku tercela;
- tidak sedang studi lanjut; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (21 Keanggotaan SA terdiri atas:
Rektor, wakil Rektor, dan Dekan karena jabatan atau ex officio;
Dosen
SK No 031326 A
t',?"tI* RE p u J,-T,: o = =,
- Dosen yang mewakili fakultas terdiri atas:
- profesor yang masih aktif dengan jumlah proporsional; dan
- 1 (satu) orang lektor kepala yang memiliki kualifikasi doktor;
- ketua SAF karena jabatan atau ex officio.
(3) Proporsi keterwakilan profesor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 paling banyak diwakili oleh 3 (tiga) orang profesor. (41 Pemiiihan anggota SA perwakilan profesor dan perwakilan Dosen bergelar doktor dari setiap Fakultas dilakukan dalam rapat SAF.
(5) Masa jabatan anggota SA selama 5 (lima) tahun dan
dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Anggota SA yang menjadi wakil dalam MWA
berjumlah 7 (tujuh) orang.
(7) Petunjuk teknis persyaratan, keanggotaan, tata cara
pemilihan, dan masa jabatan SA diatur dengan Peraturan SA.
