PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 33
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) SA dipimpin oleh seorang ketua yang memiliki
jabatan akademik profesor dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Ketua SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipilih dari anggota SA.
(3) Ketua SA sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memilih salah satu anggota SA sebagai sekretaris.
(4) Ketua dan sekretaris SA tidak dijabat oleh anggota
SA karena jabatan atau ex officio.
(5) SA dapat membentuk komisi dan panitia sesuai
dengan kebutuhan.
(6) Tata cara pemilihan Ketua SA dan pembentukan
komisi diatur dengan Peraturan SA.
Pasal34... SK No 031321 A
PRESIDEN
