PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 34
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) Keanggotaan SA berakhir atau anggota SA
diberhentikan apabila:
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatannya;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
- diangkat dalam jabatan pimpinan organ UNS;
- melanggar kode etik UNS;
- dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
- mengundurkan diri.
(2) Anggota SA yang diberhentikan dalam masa
jabatannya, digantikan oleh anggota baru melalui pergantian antarwaktu sampai habis masa jabatan SA.
(3) Tata cara pemberhentian dan pergantian antarwaktu
anggota SA diatur dengan Peraturan SA.
Paragraf 4 Rektor
