PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 35
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) Rektor sebagai unsur pelaksana akademik yang
menjalankan fungsi pengelolaan UNS.
(2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unsur organisasi di bawah Rektor terdiri atas:
pimpinan;
pelaksana akademik;
penunjang akademik dan nonakademik;
pelaksana administrasi;
penJamrnan
SK No 031328 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI^A,
- penJamlnan mutu;
- pengembang dan pelaksana tugas strategis;
- pelaksana pengembangan usaha komersial; dan
- unsur lain yang diperlukan.
