Pasal 20
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) Bahasa Indonesia wajib menjadi bahasa pengantar di
UNS dalam kegiatan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Bahasa daerah dan/atau bahasa asing dapat
digunakan sebagai bahasa pengantar di UNS.
Pasal 2 1
(1) UNS menerima Mahasiswa warga negara Indonesia
dan warga negara asing.
(2) UNS wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa
program sarjana yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 2O% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru secara menyebar pada Program Studi.
(3) Pedoman
SK No 031316 A
PRESIDEN
(3) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis
penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 2 Penelitian
