PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 19
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) UNS dapat memberikan gelar doktor kehormatan
dan/atau penghargaan.
(2) Gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada orang yang berjasa luar biasa untuk kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/ atau pengembangan UNS.
(3) UNS dapat mencabut gelar doktor kehormatan
dan/atau penghargaan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar doktor
kehormatan dan/atau penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
