PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 18
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) UNS memberikan gelar, ljazah dan transkrip
akademik, surat keterangan pendamping ljazah, sertifikat kompetensi, dan / atau sertilikat profesi kepada lulusan UNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) UNS dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip
akademik, surat keterangan pendamping tjazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan kepada lulusan UNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ljaza}:
dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ljazah, sertifikat kompetensi, danlatau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
