PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 17
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) Pendidikan di UNS diselenggarakan dengan
kurikulum yang disusun dan dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan, capaian pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, kompetensi, dan tantangan lokal, nasional, regional, dan global, serta Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Kurikulum di UNS dievaluasi dan dikembangkan
secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan, perkembangan keilmuan, dan keprofesian di tingkat lokal, nasional, regional, dan global.
(3) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis
penyusunan, pengembangan, dan evaluasi kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
