PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 16
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) UNS menyelenggarakan pendidikan akademik,
vokasi, dan profesi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan pada standar pendidikan UNS dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Rektor UNS membuka, mengubah, dan menutup
Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penyelenggaraan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Pasal 17. ..
SK No 031314 A
REP, JLTI',',?5]*.=,o
