PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 15
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
