PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 67
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk
mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran. (21 Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, dan peraturan/ keputusan internal.
(3) Pedoman pelaksanaan/pemenuhan hak dan
kewajiban Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.
