PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 68
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi
kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib mendaftarkan diri dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal UNS.
(3) Tata cara pembentukan dan pendaftaran organisasi
kemahasiswaan serta pedoman pelaksanaan kegiatan organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
