PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 69
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) Alumni UNS merupakan setiap orang yang telah
menyelesaikan salah satu atau lebih program pendidikan di UNS.
(2) Alumni UNS ikut bertanggung jawab menjaga nama
baik UNS dan aktif berperan serta dalam memajukan UNS.
(3) Hubungan antara UNS dan alumni UNS
diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitaan, dan kekeluargaan.
(4) Alumni
SK No 031346 A
nepu Jr-Trc ',',?5I* ==,o
(4) Alumni UNS dapat membentuk organisasi alumni.
(5) Organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disebut Ikatan Keluarga Alumni UNS, yang
disingkat IKA UNS.
(6) Organisasi dan tata kerja IKA UNS diatur dalam
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Paragraf 8 Kerja Sama
