PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 70
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) UNS menjalin kerja sama akademik dan/atau
nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, dari dalam negeri dan luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab
dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis kerja
sama UNS dengan berbagai pihak diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Keenam Sistem Penjaminan Mutu
Paragraf 1 Umum
