Pasal 71
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Sistem penjaminan mutu UNS meliputi sistem penjaminan mutu internal dan sistem penjaminan mutu eksternal.
Pasal 72. . .
SK No 031347 A
PRESIDEN
Pasal72
(1) UNS mengembangkan sistem penjaminan mutu
internal secara konsisten dan berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
(2) Sistem penjaminan mutu internal UNS bertujuan
untuk:
- menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai standar;
- mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
- mendorong semua pihak/organ/unit di UNS untuk bekerja mencapai tujuan sesuai dengan standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu.
(3) Sistem penjaminan mutu internal UNS dilaksanakan
dengan berpedoman pada prinsip:
- berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal;
- mengutamakankebenaran;
- tanggung jawab sosial;
- pengembangankompetensipersonal;
- partisipatif dan kolegial;
- standardisasi metode; dan
- inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan.
(4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal
UNS meliputi pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang:
- pendidikan;
- penelitian;
- pengabdian kepada masyarakat; dan
- kemahasiswaan.
(5) Penerapan...
SK No 031348 A
PRESIDEN
.
(5) Penerapan sistem penjaminan mutu internal
dikoordinasikan oleh unit yang menjalankan fungsi penjaminan mutu.
(6) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis sistem
penjaminan mutu internal dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Rektor.
