PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 73
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal merupakan
kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi yang dilakukan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, lembaga akreditasi mandiri, dan I atau lembaga internasional.
(2) Semua unsur pelaksana akademik dan unsur
penunjang akademik bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan dikoordinasikan oleh unit yang menjalankan fungsi penjaminan mutu.
Paragraf 2 Pengawasan Penjaminan Mutu Internal
