PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 74
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) Pengawasan terhadap penerapan ketentuan
peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/ kaidah keilmuan, dan peraturan/keputusan internal di bidang akademik di UNS dilakukan oleh SA. (21 Rektor berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan akademik UNS.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan terhadap:
- proses
SK No 031349 A
PRESIDEN
- proses pembelajaran dan hasil belajar Mahasiswa; dan
- Program Studi pada semua jenjang, untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(4) Pengawasan terhadap penyelenggaraan nonakademik
dilakukan oleh MWA.
(5) Rektor melakukan pemantauan penyelenggaraan
kegiatan nonakademik bersama pimpinan UNS lainnya.
Paragraf 3 Akuntabilitas dan Laporan
