PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 75
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) Akuntabilitas publik UNS terdiri atas akuntabilitas
akademik dan akuntabiiitas nonakademik. (21 Akuntabilitas publik wajib diwujudkan paling sedikit dengan:
- memberikan pelayanan pendidikan minimal memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik yang dapat dipertanggungj awabkan ;
- men)rusun laporan keuangan UNS tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, dan diaudit oleh akuntan publik; dan
- melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel.
