PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 76
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) Laporan keuangan tahunan UNS diaudit oleh
akuntan publik.
(2) Laporan .
SK No 031350 A
PRESIDEN
(2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan UNS.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada Menteri. (41 Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab Rektor.
Paragraf 4 Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan
