PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 77
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi
manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan praktik bisnis yang sehat.
(2) Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan
sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem
akuntansi, evaluasi hasil audit akuntansi, dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan akuntansi
dan laporan keuangan dalam lingkup UNS diatur dengan Peraturan MWA.
