Pasal 78
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) Laporan UNS meliputi laporan bidang akademik dan
laporan bidang nonakademik.
(2) Laporan bidang akademik meliputi laporan
penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Laporan
SK No 031351 A
REpu JrT,:t',35I*.r,o
(3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan
manajemen dan laporan keuangan.
(4) Laporan tahunan UNS disampaikan oleh Rektor
kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun tutup buku.
(5) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan
pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap semester dan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6) Penyampaian laporan keuangan kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(7) Petunjuk teknis penyusuan laporan dan
pelaporannya diatur dengan Peraturan MWA.
Bagian Ketujuh Kode Etik
