PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 79
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) Kode etik yang berlaku di UNS terdiri atas:
- kode etik Dosen;
- kode etik Tenaga Kependidikan; dan
- kode etik Mahasiswa. (21 Kode etik Dosen berisi norma etika yang mengikat dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik.
(3) Kode etik Tenaga Kependidikan berisi norma etika
yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan UNS.
(4) Kode etik
SK No 031352 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESI,A
(4) Kode etik Mahasiswa berisi norma etika yang
mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di UNS.
(5) Kode etik Dosen dan Kode Etik Mahasiswa
ditetapkan oleh SA.
(6) Kode etik Tenaga Kependidikan ditetapkan oleh
Rektor.
Bagian Kedelapan Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan
