PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 66
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar
pada salah satu Program Studi di UNS.
(2) UNS menerima warga negara Indonesia untuk
menjadi Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) UNS dapat menerima warga negara asing untuk
menjadi Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis
penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.
