PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 65
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) Tenaga kerja asing dapat dipekeqakan sebagai
pegawai UNS berstatus nonpegawai negeri sipil berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan.
(2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dipekerjakan setelah memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(3) Tata cara pengangkatan, penjenjangan, pengelolaan,
dan penegakan disiplin tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 7 Mahasiswa dan Alumni
