PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 96
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Semua organ UNS yang telah dibentuk dan pejabat pengelola UNS yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuk organ UNS dan pengangkatan pejabat pengelola UNS sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
