PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 95
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Untuk pertama kali, SA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94 ayat (3) mengusulkan anggota MWA kepada
Menteri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak SA ditetapkan.
