PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 94
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Senat yang telah terpilih dan diangkat sebelum
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya SA sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2) Untuk pertama kali, Senat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memilih anggota SA dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(3) Anggota SA sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.
Pasal95...
SK No 031362 A
PRESIDEN
