PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 102
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 031364 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam . Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
idang Hukum dan -undangan,
anna Djaman
SK No010666 A
PRESIDEN
