PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 101
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor l12lO l2OO4 tentang Statuta Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta; dan
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 73 Tahun 20l7 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1740), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
