PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 45
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Tata cara pemberhentian Rektor, pengangkatan wakil Rektor menjadi Rektor, pemilihan Rektor, dan penugasan wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, dan
