Pasal 46
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) Wakil Rektor mempunyai tugas dan wewenang
membantu Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling banyak berjumlah 4 (empat) orang.
(3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (41 Masa jabatan wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Pedoman pelaksanaan tugas dan wewenang wakil
Rektor, petunjuk teknis jumlah wakil Rektor, tata cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor, dan petunjuk teknis masa jabatan wakil Rektor, serta tata cara pengangkatan kembali wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal47 Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- Fakultas;
- Sekolah; dan
- lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat.
