Pasal 48
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) Fakultas dan Sekolah terdiri atas:
- Dekan dan wakil Dekan'
- SAF;
- Program Studi; dan
- laboratorium/bengkel. (21 Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada fakultas dapat dibentuk Departemen/bagian.
(3) Dekan bertanggung jawab kepada Rektor.
(a) wakil ... SK No 031335 A
PRESIDEN
(4) Wakil Dekan paling banyak berjumlah 3 (tiga) orang.
(s) Wakil Dekan bertanggung jawab kepada Dekan.
(6) SAF dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh
seorang sekretaris.
(7) SAF berfungsi memberikan pertimbangan dalam
penyusunan, penetapan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademis di Fakultas atau Sekolah.
(8) Anggota SAF terdiri atas:
- Dekan, wakil Dekan, kepala Departemen, ketua Program Studi;
- profesor; dan
- Dosen yang mewakili:
- bidang ilmu dan teknologi; atau
- kelompok jabatan fungsional Dosen bagi fakultas yang hanya memiliki 1 (satu) bidang ilmu dan teknologi. (e) SAF memiliki wewenang:
mengawasi penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/ kaidah keilmuan, peraturan/keputusan internal di bidang akademik, dan kode etik Sivitas Akademika di lingkungan Fakultas atau Sekolah;
mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
memberikan masukan kepada pimpinan Fakultas atau Sekolah dalam penyusunan rencana strategis Fakultas atau Sekolah di bidang akademik;
mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas atau Sekolah;
memberikan
SK No 031336 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI.A,
- memberikan persetujuan untuk pengusulan kenaikan jabatan akademik profesor;
- mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu Program Studi;
- memberikan rekomendasi kepada Dekan untuk memberikan penghargaan kepada Sivitas Akademika, dan pihak lain yang berjasa bagi Fakultas atau Sekolah; dan
- memberikan rekomendasi kepada Dekan dalam penjatuhan sanksi terhadap Sivitas Akademika di Fakultas atau Sekolah atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, peraturan/keputusan internal di bidang akademik, dan kode etik Sivitas Akademika di lingkungan Fakultas atau Sekolah.
(10) Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (1 1) Kegiatan akademik di Fakultas dan Sekolah dilaksanakan di Program Studi dan/atau laboratorium / bengkel. (t2l Program Studi dipimpin oleh seorang ketua Program Studi dan apabila dipandang perlu dapat dibantu oleh seorang sekretaris Program Studi.
(13) Laboratorium/bengkel memiliki pendidik dan Tenaga
Kependidikan yang terdiri atas unsur pegawai negeri sipil dan nonpegawai negeri sipil.
(14) Organisasi dan tata kerja Fakultas atau Sekolah
diatur dengan Peraturan Rektor.
