PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 49
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) Lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat
merupakan lembaga yang menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (21 Lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- men5rusun rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
- melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat
dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(4) Ketua dan sekretaris lembaga penelitian dan
pengabdian masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Organisasi dan tata kerja lembaga penelitian dan
pengabdian masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor.
