PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 50
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c berbentuk unit pelaksana teknis.
(2) Organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis
diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 51 .
SK No 031338 A
PRESIDEN
