PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 61
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) Pegawai negeri sipil yang berasal dari
kementerian/lembaga lain dapat diterima sebagai Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembinaan karier fungsional Dosen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh UNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
