PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 59
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas tenaga
administrasi, tenaga fungsional, dan tenaga pelaksana yang bekerja pada UNS sesuai dengan kebutuhan.
(2) Posisi jabatan yang bersifat karier diutamakan untuk
dijabat oleh Tenaga Kependidikan yang memenuhi kualifikasi.
(3) Petunjuk teknis kualifikasi Tenaga Kependidikan
diatur dengan Peraturan Rektor.
