PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 58
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) Rekrutmen pegawai UNS berstatus nonpegawai
negeri sipil dilaksanakan oleh UNS berdasarkan usulan Fakultas atau Sekolah. (21 Usulan Fakultas atau Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(3) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan
karier, dan pemberhentian pegawai UNS berstatus nonpegawai negeri sipil diatur dengan Peraturan Rektor.
