PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 62
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) Pegawai UNS berstatus pegawai negeri sipil
mempunyai hak untuk memperoleh gaji, tunjangan, dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan.
(2) Pegawai UNS berstatus nonpegawai negeri sipil
mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor dan mempunyai hak untuk memperoleh jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain hak pegawai UNS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), pegawai UNS dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur oleh Rektor.
