Pasal 63
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) Batas usia pensiun bagi pegawai UNS berstatus
pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Batas usia pensiun bagi Dosen berstatus nonpegawai
negeri sipil disetarakan dengan batas usia pensiun Dosen berstatus pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Batas usia pensiun bagi Tenaga Kependidikan
berstatus nonpegawai negeri sipil:
- 60 (enam puluh) tahun bagi Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama; dan
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan setara administrator, pengawas, dan pelaksana.
(4) Batas usia pensiun jabatan fungsional bagi Tenaga
Kependidikan berstatus pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Batas usia pensiun jabatan fungsional bagi Tenaga
Kependidikan berstatus nonpegawai negeri sipil disamakan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan sesuai dengan jabatan yang disetarakan.
