PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 89
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UNS selain
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan
Pasal 87 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah
mendapatkan persetujuan MWA.
(2) Tanah
SK No 031359 A
PRESIDEN
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UNS.
