Pasal 92
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) UNS melakukan investasi peningkatan sarana dan
prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan manajemen UNS.
(2) Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), UNS dapat melakukan investasi pada
badan I satuan usaha komersiai.
(3) Investasi pada badanlsatuan usaha komersial
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak boleh bertentangan dengan falsafah, nilai luhur UNS, dan tujuan pendidikan karakter bangsa.
(4) Nilai aset UNS yang dapat diinvestasikan untuk
usaha komersial paling banyak 2oo/o (dua puluh persen) dari nilai aset tetap dan aset bergerak.
(5) Nilai aset UNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan audit terakhir yang dibuat oleh pihak auditor independen yang ditetapkan oleh KA.
(6) Keuntungan
SK No 031361 A
REpu JLTI',',35]*.=,o
(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi
merupakan pendapatan UNS.
(7) Investasi UNS hanya boleh dilakukan oleh Rektor
setelah mendapat persetujuan MWA.
(8) Tata cara investasi, kegiatan usaha, dan
pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA.
