Pasal 88
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan
Pasal 87 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak
dapat dijaminkan kepada pihak lain.
(2) UNS
SK No 031358 A
pepuJuTrc =,',?5I*.r,o
(2) UNS melakukan pengungkapan yang memadai
dalam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan
Pasal 87.
(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87 ayat (1) huruf a dalam penguasaan UNS dapat dimanfaatkan oleh UNS setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan UNS untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNS.
(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 ayat (I) huruf b dalam penguasaan UNS dapat dimanfaatkan oleh UNS setelah mendapat persetujuan gubernur, bupati, atau walikota.
(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan UNS untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNS.
(7) Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik
daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dilaporkan kepada Menteri.
